Syahgiman S. Kadishut Tapsel Dua Hari Diperiksa Tidak Ditahan dan Disuruh
Pulang
Meskipun sudah tiga hari menjalani pemeriksaan oleh Tipikor Poldasu, oknum Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Tapanuli Selatan, Syahgiman Siregar sejauh ini tidak ditahan, sebaliknya disuruh pulang dengan alasan untuk mengambil berkas lain yang dibutuhkan petugas penyidik Subdit Tahbang Reskrimum Poldasu.
Hal itu dibenarkan Kasubbid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini seraya menambahkan, dalam waktu dekat oknun Kadishut Tapanuli Selatan tersebut akan dipanggil lagi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Syahgiman Siregar merupakan tersangka diduga kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS), sangat disayangkan meskipun sudah diperiksa dengan status tersangka Kadishut Tapsel tersebut tidak juga ditahan. Ada apa dalam masalah ini, sejauh ini masih dalam pertanyaan besar.
Masih menurut Kasubbid Humas Poldasu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kadishut Tapsel tersebut karena belum cukup bukti. Kendati demikian status Syahgiman Siregar masih sebagai tersangka sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ditahan.
“Statusnya masih tersangka, tapi belum ditahan karena belum cukup bukti dan disuruh pulang untuk mengambil berkas yang dibutuhkan petugas,” tegasnya tanpa menaruh kecurigaan sewaktu-waktu tersangka bisa saja melarikan diri untuk melepas tanggungjawab.
Syahgiman Siregar menjalani pemeriksaan di Poldasu pada Selasa (29/11) dan Rabu (30/11). Sebelumnya Ia pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapoldasu seorang diri tanpa didampingi pengacara, sehingga sesuai peraturan seorang tersangka pidana dengan ancaman hukuman sekurangnya lima tahun penjara tanpa didampingi pengacara tidak dapat diperiksa akhirnya disuruh pulang lagi. ( R.mg)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda