DISPENDASU M-KE II MEI 2012 & HNSI Medan Protes
DISPENDASU MINGGU KE-II MEI 2012
==============================-==================================
Akan Lakukan Unjuk Rasa Besar-besaran, HNSI Medan Protes PPSB Paksakan , Beli ES Dari Koperasi KNB
Belawan - Setelah diprotes pihak Assosiasi Pengusaha Perikanan
Gabion Belawan (AP2GB) diketuai RB Sihombing, menyusul pihak H
impunan
Nelayan
Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan memprotes keras kebijakan yang dikeluarkan pihak Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang terkesan
memaksakan pembelian
ES bagi kebutuhan kapal melaut melalui Koperasi Karyawan Nusantarawan
Belawan (KKNB).
"Kalau pihak PPSB tetap memaksakan hal itu maka tak menutup
kemungkinan kami masyarakat nelayan dan pihak pengusaha merencanakan akan mengelar, aksi unjuk rasa (demo) ke PPSB, guna
meninjau kembali kebijakan yang mengharuskan membeli pasokan ES dari
Koperasi KNB, karena dinilai terjadi praktik monopoli serta harga ES
justru lebih mahal ketimbang harga ES tanpa melalui Koperasi KNB
tersebut,"cetus wakil ketua HNSI Medan Alfian MY dan Abibana Nasution
Minggu (13/05/2012) menindak lanjuti soal pembelian ES melalui
Koperasi KNB tersebut di gedung TPI Nelayan Indah jelang
dioperasionalkannya kembali kapal bantuan KKP INKA MINA 57.
Alfian menerangkan, penolakan tersebut sejalan dengan surat protes
dari pihak AP2GB yang menyebutkan, surat UKU-KKNB itu dinilai
bertentangan dengan peraturan dan ketentuan UU No 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan menimbulkan
persaingan usaha tak sehat, sebab semua order/suplay es yang bertujuan
ke Gabion Belawan harus
melalui UKU-KKNB dengan harga es Rp 11.000 /batang besar dan Rp9.500/batang
kecil.
Tindakan atau perbuatan UKU-KKNB tersebut jelas bersifat monopoli,
karena nyata-nyata telah menghalangi atau menghambat anggota pengusaha
perikanan Samudera Belawan (AP2GB) selaku pelanggan pabrik es selama
ini tidak lagi berhubungan langsung dengan pabrik es, baik menyangkut
warga, kwalitas maupun kuota es.
"Seharusnya dalam mewujudkan program MIna Politan yang digaungkan
Kementerian Kelautan Perikanan seharusnya biaya bahan baku melaut bagi
nelayan yakni kebutuhan ES harganya lebih murah, namun kini malah
sebaiknya justru mau dikelola Koperasi KNP harga ES semangkin mahal,
inikan sudah tak tepat lagi,"kata Alfian, kesal .
Usaha Pengolahan Limbah CV.Miko Jaya Ternyata Miliki Izin Resmi
labuhan - Perusahaan penggolahan Limbah CV.Miko Jaya beralamat
di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29 Pekan Labuhan Kecamatan
Medan Labuhan,ternyata memiliki izin resmi baik izin Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Bapedalda serta izin dari Menteri
Lingkungan Hidup terhadap penggolahan limbah B3 di Jakarta.
Hal itu sesuai hasil penelusuran dan pengecekan pihak LSM.Negeri
Rakyat Merdeka (Neraka) diketuai Abdul Rahman melalui Sekjennya
B.Panjaitan,(fhoto) Minggu (13/05/2012)
. Dikatakan, dengan keberadaan perusahaan ini turut
menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sebab limbah tidak
lagi menjadi bahan yang
ditakuti melainkan bisa diolah didaur ulang menjadi bahan berharga
yang dapat dipakai kembali."Kita menyesalkan adanya pemberitaan di
sejumlah media massa pemberitaanya diduga tanpa melakukan konfirmasi sesuai yang diamanatkan , UU Pers No 40 Thn
1999 (yang seyogianya menurut uu pers, itu, antara lain, bahwa suatu berita yang akan dimuat untuk keseimbangannya seharusnya melakukan cek and recek atau konfirmasi,red), sehingga hasilnya pun tidak ada pihak yang dirugikan ,
seperti perusahan CV Miko Jaya tak memiliki izin penggolahan limbah, padahal
kenyataannya jauh
sebelumnya CV Miko Jaya beroperasi telah dibekali berbagai izin resmi
baik izin AMDAL dari Bapedalda maupun izin resmi penggolahan limbah B3
dari Menteri
Lingkungan Hidup Jakarta Pusat,"tegas Sekjen LSM Neraka tersebut
seraya mengatakan dalam waktu dekat ini merencanakan akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menuding pihak , CV. Miko. (R.)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda