ASRIN NAIM DIRGAHAYU - KEMEN PAN Godok Aturan Proyek
Dirgahayu
Hari Jadi Propinsi Sumatera Utara ke-64
(15 April 1948-15
Mari KitaMembangun Sumatera Utara dalam
Kerukunan dan Dinamika Masyarakat
Dari :
==============================================================
Berita Nasional
Pensiunan PU Banyak Ikut Tender,
Kemen PAN Godok Aturan Proyek
Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN & RB) tengah menggodok aturan pelarangan
pensiunan PNS ikut tender proyek pemerintah. Langkah ini dilakukan guna
membersihkan proyek pemerintah dari KKN.
"Itu kan banyak sekali di PU, orang sudah pensiun, kemudian mendirikan perusahaan, dia ikut dalam tender-tender PU. Itu namanya post employment policy. Pengadaannya bisa dibatalkan," jelas Wamen PAN Eko Prasodjo di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Nah, nantinya bila rampung, aturan itu tegas melarang pensiunan PNS ikut di dalam proyek. "Kita juga pikirkan Perpres mengenai larangan orang yang sudah pensiun ikut di dalam proyek di mana dia dulu menjabat sebagai pimpinan," terangnya.
Aturan itu, lanjut Eko, berisi Perpres tentang penanganan konflik kepentingan. Bukan hanya soal pensiunan PNS saja, tetapi juga soal tender tidak boleh terkait seseorang yang punya hubungan persaudaraan, hubungan darah, dan keluarga.
"Nanti dikontrol dan penindakannya kita serahkan ke KPK," tuturnya.(dtc
"Itu kan banyak sekali di PU, orang sudah pensiun, kemudian mendirikan perusahaan, dia ikut dalam tender-tender PU. Itu namanya post employment policy. Pengadaannya bisa dibatalkan," jelas Wamen PAN Eko Prasodjo di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Nah, nantinya bila rampung, aturan itu tegas melarang pensiunan PNS ikut di dalam proyek. "Kita juga pikirkan Perpres mengenai larangan orang yang sudah pensiun ikut di dalam proyek di mana dia dulu menjabat sebagai pimpinan," terangnya.
Aturan itu, lanjut Eko, berisi Perpres tentang penanganan konflik kepentingan. Bukan hanya soal pensiunan PNS saja, tetapi juga soal tender tidak boleh terkait seseorang yang punya hubungan persaudaraan, hubungan darah, dan keluarga.
"Nanti dikontrol dan penindakannya kita serahkan ke KPK," tuturnya.(dtc
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda