Dirgahayu Provsu - Dan Berita Kejagung
Dirgahayu
Hari Jadi Propinsi Sumatera Utara
Ke- 64
(15 April 1948-15 April 2012)
Mari Kita Bangun Sumatera Utara dalam
Kerukunan dan Dinamika Masyarakat
Menuju Kesejahteraan Bersama
Dari :
DRS.H. ABDILLAH Ak.MBA & Keluarga
Mantan Walikota Medan
MsoNormal" style="text-align: center;">
========================================================
Dirgahayu
Hari Jadi Propinsi Sumatera Utara
Ke- 64
(15 April 1948-15 April 2012)
Mari Kita Bangun Sumatera Utara dalam
Kerukunan dan Dinamika Masyarakat
Menuju Kesejahteraan Bersama
dari :
IR. J B. SIRINGO-RINGO
Kadis Kehutanan Provsu
=======================================================
Kejagung Telah Terima SPDP Siti Fadhilah
Sejak 28 Maret, Ditulis Tersangka
Jakarta,
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Siti Fadhilah Supari
sejak 28 Maret 2012 lalu. Kasus yang menjerat Siti adalah pengadaan
alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
"Berdasarkan dokumen yang kami terima memang betul telah menerima SPDP atas nama tersangka Dr. SFS. Itu tertanggal 28 Maret 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012).
Adi menambahkan dengan diterimanya SPDP ini, pihak Kejagung sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.
"Sudah diterbitkan surat perintah penunjukan jaksa, untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Kami menunjuk 5 jaksa, ketua timnya adalah Pak Isman Tanu. Anggotanya sekitar 4 orang," jelasnya.
Diketahui SPDP itu bernomor SPDP/09/III/2012/Tipikor yang keterangannya mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Adapun isi SPDP yang dikirim Mabes Polri ke Kejagung yakni:
Pada hari Rabu tgl 28 maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dgn. Metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 320005. Sebesar Rp15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan Yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31. Thn 1999 yang telas diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana yang diduga dilakukan Tersangka DR. Siti Fadilah. Supari Sp. J. SPDP itu ditandatangani Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Nur Ali.(dtc)
"Berdasarkan dokumen yang kami terima memang betul telah menerima SPDP atas nama tersangka Dr. SFS. Itu tertanggal 28 Maret 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012).
Adi menambahkan dengan diterimanya SPDP ini, pihak Kejagung sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.
"Sudah diterbitkan surat perintah penunjukan jaksa, untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Kami menunjuk 5 jaksa, ketua timnya adalah Pak Isman Tanu. Anggotanya sekitar 4 orang," jelasnya.
Diketahui SPDP itu bernomor SPDP/09/III/2012/Tipikor yang keterangannya mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Adapun isi SPDP yang dikirim Mabes Polri ke Kejagung yakni:
Pada hari Rabu tgl 28 maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dgn. Metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 320005. Sebesar Rp15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan Yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31. Thn 1999 yang telas diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana yang diduga dilakukan Tersangka DR. Siti Fadilah. Supari Sp. J. SPDP itu ditandatangani Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Nur Ali.(dtc)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda