Kadis Koperasi, Qamarul Fatta
Kadis Koperasi UMKM Medan, Ir . Qamarul Fattah, M.Si :
Instansi yang Terkait, Untuk Lebih Memudahkan Tentang Pemberian Izin ke UKM
* Hasil Produc Pelaku Usaha Pengrajin kita, bisa Tembus Pasar Export
Medan (mp.c)
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Kadis Kop UMKM) Kota Medan, Ir.H. Qamarul Fattah, M.Si (fhoto) memintak, semua pihak diharapkan membantu para pelaku UMKM , termasuk juga , badan perizinan yang mengeluarkan izin-izin mereka, sehingga para usaha pengrajin akan terfokus kepada hasil produksi yang maksimal.
Demikian , mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan itu, yang penuh berharap kepada instansi terkait terlebih-lebih Badan Pengelola Perizinan Terpadu antara lain yakni, tentang izin HO, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Perdagangan , Surat Keterangan tempat Usaha (Skitu) dll. Terhadap pelaku usaha UKM, dikatakan kepada wartawan , di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan, para pelaku usaha UKM di Medan, yang menghasilkan bahan bakunya hingga jadi sangat potensi , untuk di pasarkan baik pasar lokal maupun ekspor, “ Saya kira mutu atau qualitas hasil produksi dari UKM sangat potensi , tidak kalah hasil mutunya dengan produk luar negeri,” ujar Qamarul. Ia mencontohkan seperti Kelompok Usaha Pengrajin Sepatu Kulit, Rotan, dan Pakaian , terbukti seperti produksi hasil Sepatu Kulit mampu menembus pasar eksport .
Selain itu menurut, yang baru satu satun memimpin Dinas Koperasi dan UKM itu, menambahkan, para pelaku usaha UKM pada pengrajin usaha Tas kulit, Rotan, dan pengrajin lainnya, selama ini hasil sisa-sisa potongannya menjadi sampah ,namun diharapkan dari hasil sisa-sisa potongan tersebut dapat dijadikan atau dikombinasikan sehingga dapat dijadikan hasil produk menjadi accessories punya nilai jual artinya ini kreatif juga dapat mendukung ekonominya.
Saat ditanya jumlah para pelaku usaha UKM di Medan, menurut , mantan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Pemko Medan itu, pelaku Usaha UKM berkisar 232 ribu lebih yang terdiri dari pelaku usaha pengrajin Sepatu, Rotan, Pakaian, Pedagang kaki Lima, Minuman, Makanan, Unit Simpan Pinjam, dll,
Namun diakui Qamarul, sejumlah kelompok usaha pengrajin UKM itu masih banyak yang belum masuk menjadi anggota Koperasi dan UMKM Pemko Medan, jadi Dia mengharapkan mereka agar membentuk wadah yang legal, resmi, yakni Koperasi yang izinnya dikeluarkan oleh pihak Koperasi UMKM Kota Medan
yakni Koperasi dan UMKM, hal ini sangat mendukunmg upaya mereka ( Pengurus Koperasi, red) untuk bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan, sehingga diharapkan para pelaku UKM di Medan, mendapatkan perubahan, sebab sesuai UU No. 25 Thn 1992 Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat,”ujarnya . (n.01)
====================================================================
.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda