MADYA POS.COM

Selasa, 03 April 2012

Kadis Koperasi, Qamarul Fatta



Kadis Koperasi UMKM  Medan, Ir . Qamarul Fattah, M.Si :

Instansi yang Terkait, Untuk Lebih Memudahkan Tentang  Pemberian Izin ke UKM
   
     * Hasil Produc Pelaku Usaha  Pengrajin kita, bisa Tembus Pasar Export 

Medan (mp.c)

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Kadis Kop UMKM) Kota Medan, Ir.H. Qamarul Fattah, M.Si (fhoto) memintak,  semua pihak  diharapkan  membantu para pelaku  UMKM , termasuk juga , badan perizinan yang mengeluarkan  izin-izin mereka, sehingga para usaha  pengrajin akan terfokus kepada hasil produksi  yang maksimal.

Demikian  , mantan Kadis Perumahan dan  Permukiman (Perkim) Kota Medan  itu,  yang penuh berharap kepada instansi terkait terlebih-lebih Badan Pengelola  Perizinan  Terpadu antara lain  yakni, tentang  izin HO, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Izin Usaha Perdagangan , Surat Keterangan tempat Usaha (Skitu) dll. Terhadap pelaku usaha UKM, dikatakan   kepada  wartawan , di ruang kerjanya  belum lama ini.

Dikatakan, para pelaku usaha UKM di Medan, yang menghasilkan bahan bakunya hingga jadi sangat potensi , untuk di pasarkan baik pasar lokal maupun ekspor, “ Saya kira mutu atau qualitas  hasil produksi dari UKM sangat potensi , tidak kalah hasil  mutunya dengan  produk luar negeri,” ujar Qamarul. Ia mencontohkan seperti Kelompok Usaha Pengrajin Sepatu Kulit, Rotan, dan Pakaian , terbukti seperti produksi hasil  Sepatu Kulit mampu menembus pasar eksport .

Selain itu menurut, yang baru satu satun memimpin Dinas Koperasi dan UKM itu, menambahkan, para pelaku usaha UKM pada pengrajin usaha Tas kulit, Rotan, dan pengrajin lainnya, selama ini hasil sisa-sisa  potongannya menjadi sampah  ,namun diharapkan dari hasil sisa-sisa potongan tersebut dapat dijadikan atau dikombinasikan sehingga dapat dijadikan hasil produk menjadi accessories punya nilai jual artinya ini kreatif juga dapat mendukung ekonominya.
 
  Saat ditanya jumlah para pelaku usaha UKM di Medan, menurut , mantan  Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Pemko Medan itu, pelaku Usaha UKM berkisar 232 ribu lebih yang terdiri dari pelaku usaha  pengrajin Sepatu, Rotan, Pakaian, Pedagang kaki Lima, Minuman, Makanan, Unit Simpan Pinjam, dll,

 Namun diakui Qamarul,  sejumlah kelompok usaha pengrajin UKM itu masih banyak yang belum masuk menjadi  anggota Koperasi dan UMKM  Pemko Medan,  jadi Dia mengharapkan mereka agar membentuk wadah yang legal, resmi, yakni  Koperasi yang izinnya dikeluarkan oleh pihak Koperasi UMKM Kota Medan

 yakni Koperasi dan UMKM, hal ini sangat mendukunmg upaya  mereka ( Pengurus Koperasi, red) untuk bekerjasama dengan Pemerintah  Kota Medan, sehingga  diharapkan para pelaku UKM di Medan, mendapatkan perubahan, sebab sesuai UU No. 25 Thn 1992  Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat,”ujarnya .  (n.01)

====================================================================



.  

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda