Edi Sampurna Rambe :
Disdukcapil
Sumut Minta Masyarakat Lakukan Perekaman Data Administrasi Kependudukan
Medan,(MPC)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipi
l (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat yang belum
melakukan perekaman data administrasi kependudukan segera melakukannya walaupun
blanko KTP elektronik belum tersedia. “Sambil menunggu blanko KTP Elektronik
selesai dicetak, kami minta rekam saja dulu untuk prioritas pendataan, untuk
pencetakannya kita menunggu hasil pelelangan proses tender di pusat.
Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai,” ujar Edi Sampurna Rambe, Kabid
Fasilitasi Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Provinsi Sumut saat konferensi
pers di press room Sumut Paten, Jumat (8/9)Kantor Gubsu.
Berkaitan dengan aturan bahwa hanya
penduduk yang sudah memiliki KTP Elektronik yang bisa ikut mencoblos, Rambe
menyatakan bahwa apabila KTP Elektronik belum terbit juga, maka instansi
pelaksana, yakni Disdukcapil Kabupaten/Kota akan menerbitkan surat keterangan
pengganti KTP Elektronik. "Kalau pun pada Pilkada nanti tidak ada KTP,
bisa dikeluarkan surat keterangan untuk warga yang sudah melakukan pendataan
oleh instansi pelaksana, Disdukcapil Kabupaten/Kota," tambahnya.
Hal lain yang ditegaskan oleh Rambe
adalah bahwa sesuai UU 24/2013 perihal perubahan UU 23/2006, KTP Elektronik
tidak memiliki masa berlaku dan tidak perlu ditukar atau diganti, selama tidak
ada perubahan elemen data. Sebelumnya, Zaki Abdullah, Plt Kepala Disdukcapil
Sumut menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk melaksanakan pembinaan
sosialisasi dan konsultasi terhadap kabupaten/kota. Disdukcapil Kabupaten/Kota
adalah lembaga pelaksana operasional, yang mendata dan melakukan perekaman
langsung ke masyarakat.
“Tugas kami melakukan koordinasi
penyelenggaraan kependudukan, mengurus administrasi penduduk, bukan
pengendalian pertumbuhan penduduk,” kata Ahmad Zaki.Dalam kesempatan ini, Zaki
juga mengapresiasi Ilyas Sitorus, Kabiro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu
yang menguasai sistem dan cara kerja Disdukcapil Sumut. “Beliau yang dulu
berjuang habis-habisan memprakarsai Dinas Disdukcapil saat berada di Biro
Pemerintahan,” tutur Zaki. Dalam konferensi pers ini, Ilyas sempat menjelaskan
juga bahwa dengan tertib administrasi kependudukan, maka seseorang hanya bisa
punya satu identitas. (dks)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda