MADYA POS.COM

Senin, 22 September 2014

Teroris -M-3-Rapat Bansos-Jokowi BBM


6 Terduga Teroris yang Ditangkap di Bima Diduga Penembak Kapolsek Ambalawi

 Jakarta - Tim Densus 88 Polri Sabtu lalu menangkap 6 pelaku teror di Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini berkaitan dengan serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Bima dan NTB umumnya. Salah satunya terkait tewasnya Kapolsek Ambalawi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, 6 pelaku terduga teroris itu adalah, Adnan, Godai Alias Herman, Juwait, Juned, Debbie dan Samir alias Herman.

‎"Jadi 6 ini adalah serangkaian penangkapan, tidak di satu tempat, karena kita tahu ada aksi-aksi teror disana dan termasuk ada penembakan kepada kapolsek yang diketahui meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor. Pemeriksaan masih berjalan ke arah sana, kita masih mengumpulkan alat-alat bukti," kata Boy Rafli di Gedung Humas Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).

Pada penangkapan tersebut, lanjut Boy, Adnan yang ditangkap di kediaman orangtuanya, melempar petugas dengan dua bom pipa. Akibatnya, petugas terpaksa tembakan untuk melumpuhkan.

‎"Diketahui yang bersangkutan (Adnan) meninggal dunia ketika sampai di rumah sakit," ujarnya.

Boy menjelaskan, ke 6 ini merupakan kelompok Santoso dan berencananya akan membentuk pelatihan di Bima.

"Mereka (6 teruduga teroris) masih di NTB, belum dibawa kesini, Jenazah di RS mataram. Yang lain setelah diperiksa akan dibawa ke Jakarta," tutupnya.(dtn)

RAPAT BANSOS

Medan, (MPC)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum yang diwakili Kabid Aptel Dinas Kominfo Provsu Dra. Eli Suhaeriyah, M.Si memimpin rapat Bansos di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Senin (15/9).
RAPAT BANSOS
Rapat yang dihadiri beberapa pimpinan SKPD antara lain Inspektorat Provsu, Biro Bina Kemasyarakatan Sosial Setda Provsu, Biro Hukum Setda Provsu, dan Konsultan TIK membahas tentang rencana pembuatan aplikasi bantuan sosial yang akan diluncurkan tahun 2015.(r,dk.nn)



SUMUT PASAR POTENSIAL BAGI PERKEMBANGAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

SUMUT PASAR POTENSIAL BAGI PERKEMBANGAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
Medan,(MPC)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum membuka acara Bimtek Standarisasi Peralatan Telekomunikasi Kamis, (11/09) di Aula Transparansi Diskominfo Provsu.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan Kadis Kominfo Provsu mengatakan jumlah penduduk Sumatera Utara yang lebih kurang 15 juta orang merupakan pasar potensial bagi perkembangan industri telekomunikasi yang kebutuhannya sangat mendasar.

Lebih lanjut dikatakannya, maka dari itu perkembangan tersebut tentunya akan diiringi peran serta dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sehingga standarisasi peralatan telekomunikasi dapat memenuhi persyaratan teknis sesuai izin dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ujar Gubsu.

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Partisipasi juga diperlukan di berbagai pihak untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang memenuhi syarat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pabean Belawan, Direktur Standarisasi Ditjen SDPA Kemkominfo RI, Provider dan Operator Telekomunikasi, Anggota Asosiasi Penyalur Komputer Indonesia, Anggota Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia, Importir Barang Telekomunikasi di Sumatera Utara, Pejabat Dinas Kominfo Provsu dan Staf.  (r,dk.nn)

Bila Jokowi Naikkan Harga BBM, Tiap Daerah Bisa Dapat Rp 275 Miliar

Jakarta (MPC)-Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Rp 3.000 per liter pada November tahun ini. Jika dana penghematan subsidi BBM ini dibagi-bagi, maka tiap daerah akan memperoleh Rp 275 miliar.

"Kalau harga BBM bersubsidi naik Rp 3.000 per liter dengan kuota BBM tahun depan 46 juta kiloliter (KL), maka anggaran yang bisa dihemat Rp 138 triliun," kata Wakil Ketua Komite BPH Migas Fanshurullah Asa ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Ia mengatakan, dengan dana penghematan sebanyak itu, pemerintah bisa membagi rata ke masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia Rp 275 miliar.

"Dana sekitar Rp 275 miliar per kabupaten/kota tersebut sangat membantu untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, termasuk untuk bantuan kapal nelayan dan transportasi umum," ungkapnya.

Fanshurullah menambahkan, nantinya tinggal bagaimana mekanisme pemberiannya dan ke daerah agar jangan sampai jadi tambahan potensi korupsi baru.

"Tinggal dibuat mekanisme pengawasan yang berlapis dan akuntable. Cara yang paling gampang misalnya bisa copy-paste apa yang sudah dijalankan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang jelas dianggap sukses. PNPM melibatkan mulai ide dan program secara bottom up, lalu pelaksanaaan dan pengawasan dari masyarakat sendiri dan bersifat padat karya, sehingga memunculkan pemerataan dan rantai produktif berkesinambungan di masyarakat," paparnya.(dtf)


Lebih Sejahtera, Orang RI Pilih Jadi Nelayan di Thailand

//images.detik.com/content/2014/09/22/4/nelayan4.jpg Jakarta -Banyak orang Indonesia lebih memilih menjadi nelayan di Thailand, ketimbang menjalani profesi serupa di dalam negeri. Alasannya, risiko kerugian menjadi nelayan Thailand lebih kecil.

"Sistem ijon yang ditawarkan perusahaan ikan Thailand lebih diminati nelayan kita. Mereka dapat modal untuk melaut dan mereka tidak menghadapi risiko yang besar. Istilahnya, biarlah tenaga saya habis di laut daripada bangun modal sendiri dan hilang," ungkap Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yon Vitner saat ditemui di kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Yon menjelaskan, sistem ijon yang ditawarkan perusahaan ikan Thailand memberikan kemudahan bagi nelayan Indonesia untuk melaut. Sistem ijon adalah memberikan seluruh fasilitas nelayan seperti bahan bakar, perahu hingga alat tangkap dengan jumlah nominasi tertentu dengan konsekuensi nelayan diwajibkan menjual ikan yang mereka tangkap kepada perusahaan ikan Thailand.

"Pedagang ini butuh ikan. Ijon itu diberi kapal, bahan bakar dan uang untuk kamu menangkap ikan. Kamu nggak usah keluarin apa-apa tinggal modal berani. Kalau sistem di kita itu kan harus balikin modal dulu lalu jual ikan, ini yang dikatakan sistem bagi hasil kita yang belum mensejahterakan nelayan," paparnya.

Lewat cara ini dampak negatifnya membuat industri pengolahan ikan di dalam negeri kekurangan pasokan bahan baku. Bahkan beberapa perusahaan pengolahan ikan di dalam negeri harus mengimpor bahan baku ikan dari Thailand.

"Ini penyebab kita kekurangan bahan baku," sebutnya.(dtf)

Ini Wilayah-wilayah yang Rawan Pencurian Ikan di Indonesia

//images.detik.com/content/2014/09/22/4/ikan07.jpgJakarta -Sejumlah wilayah laut di Indonesia kerap menjadi 'korban' aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Potensi tindakan illegal fishing paling besar terjadi di wilayah timur Indonesia dan daerah perbatasan.

"Yang potensial di daerah perbatasan. Laut Arafura atau Ambon itu agak unik karena subur dan ikan tumbuh dengan baik. Jadi Arafura satu," ungkap Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yon Vitner, saat ditemui di kantor Kadin Kuningan, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Selain laut Arafura, laut Natuna di Sulawesi dan selat Makassar juga menjadi sasaran empuk penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan Thailand.

"Kemudian di Laut Natuna, lalu di Utara Morotai dan Sulawesi itu rumpun (alat pancing) nelayan Thailand banyak sekali di sana. Jadi rumpun itu besi panjang untuk mancing ikan tuna besar kecil diambil semua. Kita tidak punya pengawasan di sana," imbuhnya.

Sedangkan di barat Indonesia, konsentrasi penangkapan ikan secara ilegal dilakukan di Selat Malaka dan Laut China Selatan, hingga Perairan Pulau Anambas.

"Negara-negara yang banyak menangkap ikan kita secara ilegal itu Thailand, Filipina di utara, Vietnam, dan Selat Malaka itu Malaysia biasa menangkap ikan kita," sebutnya.(dtf)

MINGGU ke 3 September 2014
Dengan Membayar PKB Dan

 BBN-KB Tepat Waktu Akan Menjamin

 Keabsahan Kepemilikan Kenderaan 
Bermotor Anda

 =============================================================

Tarif Batas Atas Pesawat Naik 10% Mulai Akhir September 2014

 Jakarta -Pemerintah menyatakan aturan kenaikan tarif batas atas untuk maskapai penerbangan sudah ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan, kenaikannya 10%. Aturan ini akan diterapkan di akhir September 2014.

"Kita arahkan besarnya 10 persen. Dari harga yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga Plt Dirjen Perhubungan Udara Santoso Edi Wibowo ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Santoso menyebutkan, aturan kenaikan tarif batas atas ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan dan segera akan diterapkan di akhir bulan ini.

"Sudah di Pak Menteri. Saya kira akhir September. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan aja," katanya.

Banyak maskapai penerbangan menginginkan agar tarif batas atas dihapuskan. Kalaupun tidak dihapuskan, mereka ingin besarannya dinaikkan.

Santoso pun tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, permintaan tarif batas atas dengan besaran lebih dari angka yang ditetapkan sekarang akan dikaji lebih lanjut.

"Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi bertahap lah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi," tutupnya
Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Israfulhayat mengatakan, tarif batas atas yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan KM 26 mengenai Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan itu menetapkan tarif batas atas yang berbeda-beda.

Dia mengambil contoh untuk rute Jakarta-Padang batas atasnya senilai Rp 1.434.000. Maka di luar PPN (pajak pertambagan nilai) dan passenger service charge (PSC), maskapai penerbangan tidak bisa menjual tiket di atas harga itu.

"Sekarang tarif batas atas dinaikkan 10%," katanya.

Tarif batas atas berbeda di setiap rute maskapai penerbangan. Tapi ketetapan pemerintah untuk menaikkan 10% akan berlaku sama di semua rute. Ketetapan tarif batas atas menurutnya tertuang di KM 26 yang tadi disebutkan dan hanya berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.

Israful mengatakan, maskapai penerbangan boleh kapan saja menerapkan tarif batas atas dengan menjual tiket sampai besaran yang dibatasi.

"Tergantung pasar yang ada. Semua airlines tidak selalu pakai yang sebesar itu. Dari kita hanya kasih kelonggaran ke dia (maskapai)," katanya.

Di dalam Undang Undang penerbangan, pemerintah wajib mengatur tarif angkutan berjadwal ekonomi. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat agar maskapai tidak semena-mena menerapkan harga tiket.

Di sisi lain, pemerintah pun memperhatikan kondisi dari maskapai penerbangan akibat beban dari membengkaknya biaya operasional. Untuk kasus saat ini, maskapai terbebani karena pelemahan kurs rupiah terhadap dolar.

"Pertimbangannya dua, daya beli masyarakat dan biaya operasional maskapai," katanya.(dtf)

LSM Temui Pramono Minta Anggota BPK Terpilih Dikaji Ulang

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda