MADYA POS.COM

Rabu, 14 Agustus 2013

DBH TIDAK TEREALISASI-D-M-II/8-SIAP DIHUKUM- KPK




Bupati Asahan : Taufan Gama Simatupang
Penyaluran DBH Tidak Terealisasi, Rakyat Bisa Marah
Kisaran (mp.c)
Bupati  Kabupaten Asahan, Taufan Gama Simatupang menegaskan, Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  kepada Pemerintah Kabupaten Asahan masih tersendat-sendat, sehingga akan dikhawatirkan besar pembangunan di Kabupaten Asahan tidak tercapai sesuai harapan masyarakat, “ tersendatnya DBH, dikhawatirkan juga rakyat bisa marah” ujar Bupati
Demikian ditegaskan Bupati Taufan Gama Simatupang kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan ribuan orang pada saat acara halal bi halal di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (12/8)
Bupati minta kepada Pemprovsu, untuk segera merealisasikan DBH dari hasil Pemkab Asahan. Dia memaparkan Alokasi DBH untuk Pemkab Asahan hingga saat ini masih juga mengalami kurang bayar terhitung mulai tahun 2011 sampai 2012 dengan uraian, hasil tahun 2011 sebesar Rp. 49 miliar lebih, namun hanya terealisasi berkisar Rp. 28 miliar
Dan pada tahun 2012 hanya menerima berkisar Rp. 22 miliar, padahal penerimaan DBH Rp. 50 miliar, sehingga total hutang yang harus dibayarkan Pemprovsu kepada pemkab Asahan berkisar Rp. 49 miliar lebih.
Kemudian kata Buapati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun 2013 penerimaan DBH mengalami penurunan yang drastis yakni Pemkab Asahan hanya menerima sebesar Rp. 6 miliar lebih, namun terealisasi sekitar Rp. 3 miliar, dari DBH, maka pihak Pemprovsu belum sepenuhnya merealisasikan dari dana DBH kepada Pemkab Asahan, untuk ini lanjut Bupati, akibat tersendatnya dana DBH, maka juga Pemkab Asahan  mengalami defisit anggaran.
Dari dana, DBH ini, pihak Pemkab Asahan sudah berulang kali mintak  kepada Pemprovsu, baik melalui surat maupun secara lisan, sebab seperti sama-sama kita ketahui bahwa dana ini diperuntukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang salah satu bertujuan mensejahterakan rakyat Asahan, namun dari DBH ini hingga saat ini belum juga terealisasi. (01.n)








 DISPENDASU M. II AGUSTUS  2013




   Dengan Membayar PKB Dan
 BBN-KB Tepat Waktu Akan Menjamin
 Keabsahan Kepemilikan Kenderaan 
Bermotor Anda   
 
=======================================================================================================================


Sidang Kasus Cebongan

Serda Ucok: Saya Siap Dihukum, Tapi Jangan Dipecat


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda